Sedangkan untuk cuti bersama 2021 hanya 2 kali yaitu pada tanggal 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember: Hari Raya Natal.*** Berita Pilihan Resmi! Pemerintah Melarang Mudik Lebaran ...
TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022. Penetapan ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results